Selasa, 02 Juni 2026

Sosiologi: Human Basic Needs

 

Sosiologi: Human Basic Needs

Oleh :Vicila Vermalia



Fungsionalisme adalah pendekatan dalam sistem antropologi dan sosiologi yang memandang masyarakat sebagai sistem yang terstruktur, di mana setiap elemen sosial memiliki fungsi tertentu untuk menjaga stabilitas dan keteraturan sosial.Teori ini menekankan bahwa pentingnya struktur sosial dan norma dalam mempertahankan harmoni  masyarakat serta mengatur interaksi antar individu dan institusi.

Setiap elemen sosial dalam masyarakat dipandang memiliki fungsi spesifik yang berkontribusi pada kelangsungan sistem sosial.Ritual,misalnya berfungsi  untuk menguatkan solidaritas sosial,hukum berfungsi untuk mengatur perilaku dan mencegah konflik,sementara pendidikan berfungsi  dalam mentransfer nilai,norma,dan keterampilan kepada generasi berikutnya.dalam studi masyarakat adat,kepala adat ,upacara,dan sistem gotong royong dipahami sebagai sistem mekanisme untuk menjaga keteraturan dan solidaritas.

Analisis fungsionalisme ini bisa dilakukan melalui mencari fungsi sebuah fenomena budaya dengan mengkaitkannya pada fungsi pemenuhan human basic needs atau yang sering kita sebut kebutuhan dasar manusia. Pada dasarnya manusia memiliki kebutuhan dan suatu kebiasaan yang tanpa sadar kita lakukan,walaupun kita melakukannya tanpa sadar secara tidak langsung kebutuhan tersebut terpenuhi.

Adapun beberapa contoh kebutuhan dasar manusia :

1.       Kebutuhan fisiologis : masyarakat membutuhkan makanan dan minuman yang cukup untuk hidup sehat serta membutuhkan pakaian yang layak untuk melindungi tubuh dan juga tempat tinggal yang nyaman dan aman.

2.       Kebutuhan keamanan : masyarakat membutuhkan layanan kesehatan ,obat obatan dan lingkungan yang bersih dan juga membutuhkan perlindungan dari tindak kejahatan dan ancaman lainnya.

3.       Kebutuhan sosial : masyarakat membutuhkan hubungan yang baik dengan keluarga,teman dan lingkungan sekitar.

4.       Kebutuhan penghargaan  : masyarakat membutuhkan validasi ,dihargai sehingga menumbuhkan rasa percaya diri.

5.       Kebutuhan aktualisasi diri : masyarakat membutuhkan wadah untuk mengembangkat potensi,bakat,dan kemampuan diri yang dimiliki.

Mempelajari human basic needs membantu kita memahami cara memenuhi kebutuhan manusia agar dapat meningkatkan produktivitas, kesehatan, dan kesejahteraan sehingga manusia dapat hidup dengan baik dan berkembang secara optimaldan juga dapat mendorong kepedulian sosial terhadap orang lain yang belum terpenuhi kebutuhan dasarnya. 

 

Salatiga, 1 Juni 2026

Hak Bersuara vs Kewajiban Menjaga Ketertiban: Refleksi Kasus Film “PestaBabi”

Hak Bersuara vs Kewajiban Menjaga Ketertiban: Refleksi Kasus Film “PestaBabi”

Oleh : Nurul Laila Fajrina


Pernah nggak sih kalian melihat seseorang bebas menyampaikan pendapatnya di media sosial atau di lingkungan sekitar, tetapi justru menimbulkan perdebatan dan kekacauan? Lalu muncul pertanyaan, apakah kebebasan berbicara masih bisa disebut sebagai hak jika digunakan tanpa batas dan tanpa memikirkan dampaknya bagi orang lain?

A.    Apa Sih Hak dan Kewajiban Warga Negara Itu ?

Hak dan kewajiban warga negara merupakan elemen yang melekat dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Keduanya menjadi dasar penting untuk menjaga keseimbangan antara kebebasan individu dengan kepentingan bersama. Setiap warga negara Indonesia memiliki hak yang wajib dilindungi oleh negara, namun di sisi lain juga memiliki kewajiban yang harus dijalankan dengan penuh tanggung jawab. Oleh karena itu, penggunaan hak, termasuk kebebasan berbicara, seharusnya tetap disertai kesadaran akan kewajiban agar tercipta kehidupan masyarakat yang tertib, aman, dan harmonis.

Namun, faktanya banyak warga negara yang belum mendapatkan haknya secara penuh dan adil. Selain itu, masih banyak pula warga negara yang melanggar dan mengingkari kewajibannya sehingga dapat merugikan diri sendiri, orang lain, serta negara. Pelanggaran hak dan kewajiban warga negara disebabkan oleh rendahnya kesadaran, penyalahgunaan kekuasaan, sikap egois, kurangnya pemahaman hukum, serta minimnya pengetahuan masyarakat tentang hak dan kewajibannya dalam kehidupan bernegara.

B.    Implemetasi Hak dan Kewajiban dalam Pembubaran Nobar Pesta Babi

Dalam film PestaBabiyang sedang ramai dibicarakan, perhatian masyarakat tidak hanya tertuju pada isi film yang menceritakan kondisi pemerintahan Indonesia di wilayah Papua Selatan, tetapi juga pada pembubaran acara nonton bareng (nobar) film tersebut di beberapa universitas oleh aparat. Pembubaran itu dilakukan dengan alasan menjaga kondusivitas, mencegah konflik, serta menghindari ketersinggungan antar pihak.

Tindakan tersebut menimbulkan kritik di kalangan mahasiswa karena kampus yang seharusnya menjadi ruang terbuka untuk berdiskusi secara ilmiah justru dibubarkan begitu saja. Oleh karena itu, penting untuk memahami bahwa hak dan kewajiban bukanlah dua hal yang saling bertentangan, melainkan dua unsur yang harus berjalan secara seimbang dalam kehidupan demokrasi.

Munculnya film dokumenter yang disutradarai oleh Dandhy Laksono dan Cypri Dale itu membuat gempar masyarakat, terutama dari kalangan mahasiswa. Hal tersebut karena ceritanya mengangkat kehidupan masyarakat adat Papua Selatan yang menghadapi tekanan akibat Proyek Strategis Nasional (PSN), hingga konflik lingkungan dan budaya. Dengan adanya film ini, para mahasiswa antusias mengadakan acara nonton bareng (nobar) di universitas. Namun, ada beberapa tempat yang tidak berjalan sesuai rencana, salah satunya di Universitas Mataram.

C.    Alasan Pembubaran Nobar di Unram

Menurut laporan Gen Amikom (2026), acara nonton bareng (nobar) yang diadakan oleh mahasiswa di Universitas Mataram (Unram) dibubarkan oleh pihak keamanan kampus. Pembubaran dilakukan dengan alasan menjaga kondusivitas kampus, mencegah potensi konflik, serta menghindari ketersinggungan antar pihak.

Dalam kasus di Unram, pembubaran dilakukan oleh pihak rektorat melalui Wakil

Rektor III, yaitu Sujita. Menurut Sujita, “tindakan tersebut dilakukan atas instruksi Rektor Unram, Sukardi ” Pihak kampus menyebut keputusan itu diambil demi menjaga situasi tetap kondusif.

Namun, pernyataan tersebut mendapat kritik dari mahasiswa dan pegiat demokrasi. Banyak yang mempertanyakan apakah diskusi film dokumenter memang harus dihentikan hanya karena dianggap sensitif ?. Perdebatan itu kemudian meluas hingga media sosial dan menjadi topik nasional.

Berdasarkan Berita dalam KOMPAS.com (2026), muncul perbedaan dalam merespons pemutaran film dokumenter “PestaBabi:KolonialismediZamanKita” yang mengkritik proyek pembangunan di Papua antara TNI dan pemerintah. Di satu sisi, pemerintah melalui sejumlah menteri menegaskan bahwa tidak ada larangan resmi terhadap pemutaran film tersebut. Namun, di sisi lain, TNI mengingatkan adanya potensi gangguan sosial akibat narasi yang dinilai tendensius dalam film tersebut.

D.    Pendapat Pemerintah

Menurut Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, pemerintah tidak pernah mengeluarkan arahan maupun kebijakan pelarangan pemutaran film dokumenter tersebut.

“Tidak semua kampus melarang pemutaran film dokumenter tersebut. Di Universitas Mataram dan UIN Mataram, Lombok, nobar film itu dilarang karena persoalan prosedur administratif saja. Sementara di kampus lain di Bandung dan Sukabumi, nobar film tersebut berjalan tanpa halangan apa pun,” kata Yusril dalam keterangan tertulis, Kamis (14/5/2026).

E.     Pihak TNI

Berbeda dengan sikap pemerintah, pihak TNI justru mendukung pelarangan nobar film tersebut. Kepala Penerangan Kodam XVII/Cenderawasih, Kolonel Inf. Tri Purwanto, mengatakan bahwa masyarakat perlu cermat dalam memilah informasi, terutama terhadap konten yang belum melalui proses sensor resmi.

Tri juga menilai narasi dalam film berpotensi membenturkan masyarakat dengan program-program pemerintah di Papua. “Jangan sampai narasi-narasi sepihak membenturkan masyarakat dengan program-program strategis pemerintah yang sejatinya bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan di Tanah Papua,” ujarnya.

Tri menegaskan bahwa kehadiran TNI di Papua tidak hanya berfokus pada aspek keamanan, tetapi juga mendukung pembangunan dan kesejahteraan masyarakat melalui berbagai kegiatan sosial dan kemanusiaan.

F.     Pendapat DPR dan DPD

Anggota DPR dan DPD turut menyuarakan pendapat mereka mengenai film dokumenter“PestaBabi:KolonialismediZamanKita.”

Anggota Komisi II DPR dari Fraksi Gerindra, Azis Subekti, mengatakan bahwa kritik terhadap pembangunan Papua merupakan hal yang sah dalam demokrasi. “Kita harus jujur mengatakan, kritik terhadap pembangunan Papua adalah sesuatu yang sah. Demokrasi memang memerlukan suara-suara yang mengingatkan negara agar tidak kehilangan nurani,” ujar Azis, Kamis (14/5/2026).

Sementara itu, Anggota DPD RI, Filep Wamafma, menilai pembubaran dan intimidasi terhadap gelaran nobar film “PestaBabi”di sejumlah daerah mencoreng kebebasan berekspresi. Ia juga menyinggung adanya dugaan intimidasi terhadap mahasiswa yang menggelar pemutaran film tersebut di sejumlah daerah.

“Kami juga menyampaikan tentang adanya upaya intimidasi oleh oknum-oknum TNI terhadap aktivitas mahasiswa yang hari ini sedang menonton film terkait PestaBabi,” ucap Filep.

G.    Cerminan Film Pesta Babi terhadap UUD 1945

Dari fakta tersebut, film dokumenter PestaBabi:KolonialismediZamanKitaramai dibicarakan karena membahas kondisi masyarakat Papua, terutama soal tanah adat, hutan, dan kehidupan warga yang merasa dirugikan oleh pembangunan. Saya sepakat dengan pendapat masyarakat yang menilai bahwa film ini dapat membuka sudut pandang baru tentang kondisi Papua saat ini. Menurut saya, pembubaran bukan solusi terbaik karena justru membuat masyarakat semakin penasaran dan merasa kebebasan berbicaranya dibatasi.

Sikap tersebut juga tidak mencerminkan UUD 1945 Pasal 28 dan Pasal 28E ayat (3) tentang “hak kebebasan berpendapat dan berkumpul”. serta “hak memperoleh informasi” dalam UUD 1945 Pasal 28F. Akan lebih baik jika kegiatan seperti ini tetap diizinkan, tetapi diawasi dan dibarengi dengan diskusi terbuka agar semua pihak dapat menyampaikan pandangannya dengan baik. Dengan begitu, hak warga negara tetap terlindungi tanpa mengabaikan kepentingan bersama demi terciptanya kehidupan demokrasi yang sehat dan dewasa.

H.    Referensi

Hadji, K., Sulistiowati, S., Arianti, A. S., Khoyrunisa, A., Kusmawati, N. A., & Putri, M. H. (2024).

Hak dan kewajiban warga negara dalam sistem hukum tata negara. Amandemen:

Jurnal Ilmu Pertahanan, Politik dan Hukum Indonesia, 1(3), 112–117. [DOI

Article](https://doi.org/10.62383/amandemen.v1i3.271?utm_source=chatgpt.com)

Indrawati, R. (2026, May 11). Film Pesta Babi viral! Ini sinopsis, fakta dan kontroversinya. Blog Amikom. [Blog Amikom](https://blog.amikom.ac.id/film-pesta-babi-viral-inisinopsis-fakta-dan-kontroversinya/?utm_source=chatgpt.com)

Jannah, R., Lubis, R. H., & Kamdani. (2025). Hak dan kewajiban warga negara. Journal of

Literature Review, 1(1), 180–186. [DOI

Article](https://doi.org/10.63822/j5eb3e21?utm_source=chatgpt.com)

Sutrisna, T., & Carina, J. (2026, May 16). Kontroversi film “Pesta Babi”: Pemerintah tegaskan tak larang, TNI ingatkan potensi gangguan. Kompas.com. [Kompas.com](https://nasional.kompas.com?utm_source=chatgpt.com)

 

Salatiga, 27 Mei 2026