Sabtu, 30 Mei 2026

Hak Kebebasan Berpendapat Mahasiswa: Bebas tapi Tetap Bijak

 

Hak Kebebasan Berpendapat Mahasiswa: Bebas tapi Tetap Bijak

Oleh: Wafa Azizah



Di era saat ini, mahasiswa memiliki ruang yang luas untuk menyampaikan pendapat, pandangan dan aspirasi. Misalnya melalui media sosial, forum diskusi, atau aksi demo, mahasiswa dapat dengan mudah menyuarakan pendapat dan kritik terhadap isu sosial, politik, pendidikan, maupun kebijakan pemerintah. Kebebasan berpendapat sendiri merupakan hak yang dimiliki setiap warga negara, yang dijamin dalam Pasal 28E ayat (3) UUD 1945. Tetapi, semakin bebasnya berpendapat juga menimbulkan pertanyaan baru, apakah kebebasan tersebut sudah digunakan secara bijak?

Mahasiswa sering dianggap sebagai perantaran aspirasi masyarakat. Sebutan tersebut muncul karena mahasiswa kerap terlibat dalam menyuarakan berbagai persoalan yang sedang terjadi di Indonesia. Banyak perubahan yang terjadi berkat keberanian mahasiswa dalam menyuarakan pendapatnya. Oleh karena itu, kebebasan berpendapat harus tetap dijaga dengan semestinya, kebebasan tersebut bukan berarti dapat digunakan sesukanya, mahasiswa tetap harus menyampaikan pendapat secara bijak dan membawa manfaat bagi masyarakat.

Saat ini, media sosial menjadi salah satu sarana mahasiswa untuk menyampaikan aspirasi. Platform seperti TikTok, Instagram, YouTube, dan X memungkinkan informasi tersebar dengan cepat. Melalui media sosial, sebuah kritik atau pendapat yang disampaikan bahkan bisa viral hanya dalam hitungan jam. Kondisi ini tentu membawa dampak positif karena mahasiswa dapat lebih mudah menyuarakan dan menyebarkan aspirasi kepada masyarakat luas.

Namun, di sisi lain, kebebasan berpendapat di media sosial juga menghadirkan sebuah tantangan. Tidak sedikit orang yang menyampaikan pendapat tanpa memperhatikan etika. Akibatnya, komentar kasar, ujaran kebencian, hingga penyebaran hoaks sering muncul dengan dalih kebebasan berpendapat. Padahal, kebebasan berpendapat bukan berarti seseorang bebas melakukan apa saja tanpa batas. Kebebasan berpendapat memang merupakan hak setiap warga negara, tetapi tetap dalam pelaksanaannya harus memperhatikan etika dan aturan yang ada. Oleh karena itu, kebebasan berpendapat perlu diimbangi dengan sikap bijak dan tanggung jawab.

Fenomena di media sosial menunjukkan bahwa banyak orang lebih mudah menyampaikan pendapat tanpa pikir panjang. Kritik yang seharusya membahas suatu masalah sering kali berubah menjadi serangan pribadi. Bahkan, tidak jarang informasi yang belum jelas kebenarannya langsung disebarkan hanya demi ramai dan viral semata. Jika hal ini terus tejadi, kebebasan berpendapat justru bisa merusak kualitas demokrasi itu sendiri karena ruang diskusi yang seharusnya sehat berubah menjadi sarana penyebaran informsi yang tidak bertanggung jawab.

Sebagai mahasiswa yang memiliki pengetahuan dan wawasan, kita seharusnya mampu mejadi contoh dalam menyampaikan pendapat secara baik dan bijak. Kritik tetap perlu disuarakan dan disampaikan sebagai bentuk kepedulian terhadap persoalan yang ada, tetapi kritik tersebut harus didasari data dan fakta, bukan hanya emosi sesaat. Selain itu, pemilihan kata atau penggunaan bahasa yang sopan juga penting agar diskusi tetap berjalan sehat. Perbedaan pendapat adalah hal yang wajar, jadi sikap saling menghargai pendapat orang lain perlu selalu dijaga.

Pada akhirnya, kebebasan berpendapat merupakan hak setiap warga negara termasuk mahasiswa. Namun, hak tersebut harus diimbangi dengan tanggung jawab dan sikap bijak. Di tengah berbagai tantangan yang dihadapi dalam menyampaikan pendapat, mahasiswa harus lebih berhati-hati dan bijaksana dalam menggunakan hak tersebut. Mahasiswa tidak hanya dituntut berani bersuara, tetapi juga mampu menjaga etika dan menyampaikan pendapat berdasarkan data dan fakta yang dapat dipertanggungjawabkan. Dengan begitu, kebebasan berpendapat dapat menjadi sarana untuk membangun masyarakat yang lebih kritis, cerdas, dan demokratis.

Salatiga, 30 Mei 2026

HUKUM: TAJAM KEBAWAH TUMPUL KEATAS

 

 

HUKUM: TAJAM KEBAWAH TUMPUL KEATAS

 Oleh: Ari Dwi Listiyorini



Hukum pada dasarnya dibentuk untuk menciptakan keadilan, ketertiban, dan perlindungan bagi SELURUH RAKYAT INDONESIA, tanpa membedakan setatus sosial, ekonomi, dan kekuasaan. Dan negara indonesia merupakan negara hukum yang demokratis berdasarkan PANCASILA DAN UUD 1945, yang menjamin semua RAKYAT memiliki kedudukan yang sama dimata HUKUM.

Namun, realitanya masyarkat sering kali melihat ketimpangan dalam proses penegakan hukum. Dari sinilah mulai muncul  anggapan tentang hukum “tajam kebawah, tumpul keatas”, yang berarti hukum lebih keras terhadap rakyat kecil, tetapi cenderung lemah terhadam mereka yang memiliki kekuasaan, kekayaan, dan jabatan.

Pandangan tersebut terjadi bukan tanpa alasan, dibuktikan dengan hadirnya kasus yang terjadi oleh Nenek Minah (55), yang memetik 3 buah kakao (dengan alasan kelaparan) milik PT RSA, atas perbuatanya itu, Nenek Minah diganjar hukuman satu bulan 15 hari dipenjara, dan masa percobaan 3 bulan.

Dalam kasus lain, tentang KORUPSI PT TIMAH, yang merugikan negara sebesar RP. 271 TRILIUN, tetepai hukuman yang didapatkan dari salah satu pelaku dari 16 pelaku hanya 6,5 tahun dipenjara, dengan denda RP. 1 M, dan uang penganti sebesar RP. 210 M. Padahal dalam UU No. 20 Tahun 2001,  Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor “menyebutkan setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya  diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara dipidana dengan pidana penjara  minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun dan denda paling sedikit 200 juta rupiah  dan paling banyak 1 miliar rupiah”. Dari sini sudah jelas bahwa Keputusan hakim terbanding terbalik denga nisi UU.

Dalam dua kasus tersebut sudah sangat jelas perbedaan perlakuannya,  hal tersebut membawa anggapan bahwa hukum belum sepenuhnya berpihak pada perinsip keadilan yang sesunguhnya, hal ini menjadikan kurangnya kepercayaan Masyarakat terhadap institusi hukum dan menimbulkan rasa ketidakadilan di Tengah Masyarakat.  

Faktor lain yaitu, lemahnya integritas aparat penegak hukum, aparat penegak hukum  memiliki tangung jawab yang besar dalam menjaga keadilan dan mengeakan keadilan secara objektif, namun kenyataanya ada juga apparat yang menyalah gunakan wewenangnya, untuk kepentingan politik tertentu, atau urusan peribadi. Dalam situasai seperti ini, menjadikan hukum tidak lagi dipandanag sebagai alat melindungi Masyarakat, melainkan digunakanya seperti barang yang dapat diperjual belikan oleh PIHAK-PIHAK tertentu.

Dampak dari gambaran diatas, terhadap ketidakadilan hukum sangat lah besar bagi kehidupan sosial dan poliitik Masyarakat. Masyarakat akan merasa hukum ditegakan secara tidak adil, maka kepercayaan Masyarakat terhadap negara juga akan menurun. Rakyat menjadi sepektis tehadap proses peradilan dan menanggap bahwa keadilan hanya dapat diperoleh oleh mereka yang memiliki uang dan kekuasaan.  

 

 

Akibatnya, kesadaran hukum dalam kehidupan bermasyakat akan menurun, dalam jangka Panjang, hal tersebut dapat menciptakan budaya ketidakpercayaan terhadap Lembaga negara, dan memperburuk kondisi penegakan hukum diindonesia, hal ini juga mempengaruhi keberlangsungan demokrasi, karena dapat memicu sikap apatis, ketidakpuasan sosial, hingga munculnya Tindakan main hakim sendiri ditengah Masyarakat.

Untuk untuk mengatasi persoalan tersebut, diperlukan upayah dari berbagai pihak, terutama dari pemerintah dan penegak hukum. Reformasi dalam sistem hukum dilakukan secara menyeluruh, tidak hanya pada aspek peraturan, tetapi juga pada kualitas moral dan profesionalisme apparat hukum. Penengakan hukum harus dilakukan secara transparan, jujur, dan  bebas dari intervensi politik maupun kepentingan peribadi.

Hukuman terhadap semua pelaku kejahatan, baik korupsi maupun penyalahgunaan kekuasaan, harus ditegakkan secara tegas dan dilakukan secara adil, agar masyarkat bahwa hukum benar-benar berlaku bagi semua orang tanpa pengecualin. Selain itu, Masyarakat juga memiliki peran penting dalam mengawal pengegakan hukum. Kesadaran hukum perlu ditanamkan sejak usia dini melalui Pendidikan, agar diusia dini mereka sudah memilik kesadaran hukum, dan ketika sudah dewasa sudah memahami hak dan kewajibanya sebagai warga negara.

Media massa dan masyarakat sipil juga harus aktif mengawasi jalannya proses hukum sehingga penyimpangan dapat diminimalisasi. Partisipasi publik yang kuat akan membantu menciptakan sistem hukum yang lebih transparan dan akuntabel. Pada akhirnya, ungkapan “hukum tajam ke bawah, tumpul ke atas” merupakan kritik sosial yang mencerminkan keresahan masyarakat terhadap kondisi penegakan hukum di Indonesia. Kritik tersebut seharusnya menjadi bahan evaluasi bagi seluruh pihak agar sistem hukum dapat berjalan sesuai dengan prinsip keadilan yang sebenarnya. Hukum tidak boleh hanya menjadi alat kekuasaan, tetapi harus menjadi sarana untuk melindungi hak seluruh rakyat secara setara. Dengan penegakan hukum yang adil, jujur, dan tanpa diskriminasi, kepercayaan masyarakat terhadap negara dapat kembali tumbuh dan cita-cita keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia dapat diwujudkan.

 

 Salatiga, 30 Mei 2026