Hak Bersuara vs Kewajiban Menjaga
Ketertiban: Refleksi Kasus Film “PestaBabi”
Oleh :
Nurul Laila Fajrina
Pernah nggak sih kalian melihat seseorang bebas
menyampaikan pendapatnya di media sosial atau di lingkungan sekitar, tetapi
justru menimbulkan perdebatan dan kekacauan? Lalu muncul pertanyaan, apakah
kebebasan berbicara masih bisa disebut sebagai hak jika digunakan tanpa batas
dan tanpa memikirkan dampaknya bagi orang lain?
A.
Apa Sih Hak dan Kewajiban
Warga Negara Itu ?
Hak dan kewajiban warga negara merupakan elemen yang
melekat dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Keduanya menjadi dasar penting
untuk menjaga keseimbangan antara kebebasan individu dengan kepentingan
bersama. Setiap warga negara Indonesia memiliki hak yang wajib dilindungi oleh
negara, namun di sisi lain juga memiliki kewajiban yang harus dijalankan dengan
penuh tanggung jawab. Oleh karena itu, penggunaan hak, termasuk kebebasan
berbicara, seharusnya tetap disertai kesadaran akan kewajiban agar tercipta
kehidupan masyarakat yang tertib, aman, dan harmonis.
Namun, faktanya banyak warga negara yang belum
mendapatkan haknya secara penuh dan adil. Selain itu, masih banyak pula warga
negara yang melanggar dan mengingkari kewajibannya sehingga dapat merugikan
diri sendiri, orang lain, serta negara. Pelanggaran hak dan kewajiban warga
negara disebabkan oleh rendahnya kesadaran, penyalahgunaan kekuasaan, sikap
egois, kurangnya pemahaman hukum, serta minimnya pengetahuan masyarakat tentang
hak dan kewajibannya dalam kehidupan bernegara.
B.
Implemetasi Hak dan
Kewajiban dalam Pembubaran Nobar Pesta Babi
Dalam film PestaBabiyang sedang ramai dibicarakan, perhatian
masyarakat tidak hanya tertuju pada isi film yang menceritakan kondisi
pemerintahan Indonesia di wilayah Papua Selatan, tetapi juga pada pembubaran
acara nonton bareng (nobar) film tersebut di beberapa universitas oleh aparat.
Pembubaran itu dilakukan dengan alasan menjaga kondusivitas, mencegah konflik,
serta menghindari ketersinggungan antar pihak.
Tindakan tersebut menimbulkan kritik di kalangan
mahasiswa karena kampus yang seharusnya menjadi ruang terbuka untuk berdiskusi
secara ilmiah justru dibubarkan begitu saja. Oleh karena itu, penting untuk
memahami bahwa hak dan kewajiban bukanlah dua hal yang saling bertentangan,
melainkan dua unsur yang harus berjalan secara seimbang dalam kehidupan
demokrasi.
Munculnya film dokumenter yang disutradarai oleh
Dandhy Laksono dan Cypri Dale itu membuat gempar masyarakat, terutama dari
kalangan mahasiswa. Hal tersebut karena ceritanya mengangkat kehidupan
masyarakat adat Papua Selatan yang menghadapi tekanan akibat Proyek Strategis
Nasional (PSN), hingga konflik lingkungan dan budaya. Dengan adanya film ini,
para mahasiswa antusias mengadakan acara nonton bareng (nobar) di universitas.
Namun, ada beberapa tempat yang tidak berjalan sesuai rencana, salah satunya di
Universitas Mataram.
C.
Alasan Pembubaran Nobar di
Unram
Menurut laporan Gen Amikom (2026), acara nonton
bareng (nobar) yang diadakan oleh mahasiswa di Universitas Mataram (Unram)
dibubarkan oleh pihak keamanan kampus. Pembubaran dilakukan dengan alasan
menjaga kondusivitas kampus, mencegah potensi konflik, serta menghindari
ketersinggungan antar pihak.
Dalam kasus di Unram, pembubaran dilakukan oleh pihak
rektorat melalui Wakil
Rektor III, yaitu Sujita. Menurut Sujita, “tindakan
tersebut dilakukan atas instruksi Rektor Unram, Sukardi ” Pihak kampus menyebut
keputusan itu diambil demi menjaga situasi tetap kondusif.
Namun, pernyataan tersebut mendapat kritik dari
mahasiswa dan pegiat demokrasi. Banyak yang mempertanyakan apakah diskusi film
dokumenter memang harus dihentikan hanya karena dianggap sensitif ?. Perdebatan
itu kemudian meluas hingga media sosial dan menjadi topik nasional.
Berdasarkan Berita dalam
KOMPAS.com (2026), muncul perbedaan dalam merespons pemutaran film dokumenter “PestaBabi:KolonialismediZamanKita”
yang mengkritik proyek pembangunan di Papua antara TNI dan pemerintah.
Di satu sisi, pemerintah melalui sejumlah menteri menegaskan bahwa tidak ada
larangan resmi terhadap pemutaran film tersebut. Namun, di sisi lain, TNI
mengingatkan adanya potensi gangguan sosial akibat narasi yang dinilai
tendensius dalam film tersebut.
D.
Pendapat Pemerintah
Menurut Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM,
Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, pemerintah tidak pernah
mengeluarkan arahan maupun kebijakan pelarangan pemutaran film dokumenter
tersebut.
“Tidak semua kampus melarang pemutaran film
dokumenter tersebut. Di Universitas Mataram dan UIN Mataram, Lombok, nobar film
itu dilarang karena persoalan prosedur administratif saja. Sementara di kampus
lain di Bandung dan Sukabumi, nobar film tersebut berjalan tanpa halangan apa
pun,” kata Yusril dalam keterangan tertulis, Kamis (14/5/2026).
E.
Pihak TNI
Berbeda dengan sikap pemerintah, pihak TNI justru
mendukung pelarangan nobar film tersebut. Kepala Penerangan Kodam
XVII/Cenderawasih, Kolonel Inf. Tri Purwanto, mengatakan bahwa masyarakat perlu
cermat dalam memilah informasi, terutama terhadap konten yang belum melalui
proses sensor resmi.
Tri juga menilai narasi dalam film berpotensi
membenturkan masyarakat dengan program-program pemerintah di Papua. “Jangan
sampai narasi-narasi sepihak membenturkan masyarakat dengan program-program
strategis pemerintah yang sejatinya bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan
di Tanah Papua,” ujarnya.
Tri menegaskan bahwa kehadiran TNI di Papua tidak
hanya berfokus pada aspek keamanan, tetapi juga mendukung pembangunan dan
kesejahteraan masyarakat melalui berbagai kegiatan sosial dan kemanusiaan.
F.
Pendapat DPR dan DPD
Anggota DPR dan DPD turut menyuarakan pendapat
mereka mengenai film dokumenter“PestaBabi:KolonialismediZamanKita.”
Anggota Komisi II DPR dari Fraksi Gerindra, Azis
Subekti, mengatakan bahwa kritik terhadap pembangunan Papua merupakan hal yang
sah dalam demokrasi. “Kita harus jujur mengatakan, kritik terhadap pembangunan
Papua adalah sesuatu yang sah. Demokrasi memang memerlukan suara-suara yang
mengingatkan negara agar tidak kehilangan nurani,” ujar Azis, Kamis
(14/5/2026).
Sementara itu, Anggota DPD RI, Filep Wamafma, menilai
pembubaran dan intimidasi terhadap gelaran nobar film “PestaBabi”di sejumlah daerah
mencoreng kebebasan berekspresi. Ia juga menyinggung adanya dugaan intimidasi
terhadap mahasiswa yang menggelar pemutaran film tersebut di sejumlah daerah.
“Kami juga menyampaikan tentang adanya upaya
intimidasi oleh oknum-oknum TNI terhadap aktivitas mahasiswa yang hari ini
sedang menonton film terkait PestaBabi,” ucap Filep.
G.
Cerminan Film Pesta Babi
terhadap UUD 1945
Dari fakta tersebut, film dokumenter PestaBabi:KolonialismediZamanKitaramai
dibicarakan karena membahas kondisi masyarakat Papua, terutama soal tanah adat,
hutan, dan kehidupan warga yang merasa dirugikan oleh pembangunan. Saya sepakat
dengan pendapat masyarakat yang menilai bahwa film ini dapat membuka sudut
pandang baru tentang kondisi Papua saat ini. Menurut saya, pembubaran bukan
solusi terbaik karena justru membuat masyarakat semakin penasaran dan merasa
kebebasan berbicaranya dibatasi.
Sikap
tersebut juga tidak mencerminkan UUD 1945 Pasal 28 dan
Pasal 28E ayat (3) tentang “hak kebebasan berpendapat dan berkumpul”.
serta “hak memperoleh informasi” dalam UUD 1945 Pasal 28F.
Akan lebih baik jika kegiatan seperti ini tetap diizinkan, tetapi diawasi dan
dibarengi dengan diskusi terbuka agar semua pihak dapat menyampaikan
pandangannya dengan baik. Dengan begitu, hak warga negara tetap terlindungi
tanpa mengabaikan kepentingan bersama demi terciptanya kehidupan demokrasi yang
sehat dan dewasa.
H.
Referensi
Hadji, K., Sulistiowati, S., Arianti, A. S., Khoyrunisa, A.,
Kusmawati, N. A., & Putri, M. H. (2024).
Hak dan kewajiban warga
negara dalam sistem hukum tata negara. Amandemen:
Jurnal Ilmu Pertahanan,
Politik dan Hukum Indonesia, 1(3), 112–117. [DOI
Article](https://doi.org/10.62383/amandemen.v1i3.271?utm_source=chatgpt.com)
Indrawati, R. (2026, May
11). Film Pesta Babi viral! Ini sinopsis, fakta dan kontroversinya. Blog
Amikom. [Blog Amikom](https://blog.amikom.ac.id/film-pesta-babi-viral-inisinopsis-fakta-dan-kontroversinya/?utm_source=chatgpt.com)
Jannah, R., Lubis, R. H., & Kamdani. (2025). Hak dan kewajiban
warga negara. Journal of
Literature Review, 1(1),
180–186. [DOI
Article](https://doi.org/10.63822/j5eb3e21?utm_source=chatgpt.com)
Sutrisna, T., &
Carina, J. (2026, May 16). Kontroversi film “Pesta Babi”: Pemerintah tegaskan
tak larang, TNI ingatkan potensi gangguan. Kompas.com. [Kompas.com](https://nasional.kompas.com?utm_source=chatgpt.com)
Salatiga,
27 Mei 2026