Oleh: Ahmad Novel Al Ja’far
Perkembangan
digitalisasi menjadi fenomena yang sulit untuk dielakkan. Hampir 90% masyarakat
khususnya di Indonesia yang hidup di era ini adalah pengguna rutin media
digital seperti gadget, laptop dan komputer. Berbagai platform digital
yang terinstal dalam media tersebut menjadi bagian dari kesibukan mereka yang
tentunya sulit untuk mereka tinggalkan. Media komunikasi, pelayanan masyarakat,
bahkan sumber penghasilan masyarakat saat ini banyak dihasilkan melalui media
digital.
Namun, penggunaan
platform digital tidak sepenuhnya dimanfaatkan dengan baik oleh para pengguna
media. Ketersediaan media yang dipandang mampu memberikan benefit dan
manfaat, justru dapat menimbulkan madharat di atas pengguna yang tidak
bijak. Seperti halnya Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi
(PM-TEKFIN) yang banyak digunakan oleh kalangan masyarakat krisis ekonomi. Layanan
tersebut dipandang dapat membantu perekonomian bagi mereka yang membutuhkan
dana dalam jangka waktu yang sangat dekat (mendadak). Pengajuan pinjaman yang
mudah dan cepat, sangat menarik keinginan masyarakat untuk memanfaatkan layanan
tersebut tanpa berpikir secara kontinu. (Ramli dkk., 2023: 53)
Layanan Pinjam
Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi (PM-TEKFIN) lebih dikenal dengan
istilah Pinjaman Online (PINJOL). Dana darurat yang dicairkan oleh
layanan pinjaman tersebut, justru berdasarkan kesepakatan dengan pengguna
mengenai tenggat waktu pembayaran dan bunga pinjaman yang wajib dibayarkan. Terkadang,
masyarakat mengabaikan perjanjian yang telah disepakatinya tersebut sehingga
lalai dalam menggunakan dana yang dicairkan. Hal ini hanya mengakibatkan mereka
terjebak akan bunga dan tagihan pinjaman yang menunggak. Jika tetap dibiarkan,
fenomena ini akan berimbas pada kehancuran kemaslahatan finansial. (Sari dkk.,
2023: 1-2)
Konsep Kemaslahatan Finansial
Penekanan
pengelolaan keuangan yang tidak hanya menguntungkan individu, namun juga menguntungkan
bagi orang lain (keluarga) merupakan konsep dari kemaslahatan finansial. Di
antara kemaslahatan finansial adalah terbebasnya dari jebakan Pinjaman Online
(PINJOL). Anggaran untuk memenuhi segala kebutuhan baik primer maupun sekunder
tidak akan tertutupi oleh tagihan pinjaman.
Menurut Endaryono
(2018: 13), pengelolaan ekonomi yang baik dan bijak dapat menjamin seseorang
untuk terbebas dari jebakan Pinjaman Online (PINJOL). Terpenuhinya
kebutuhan sandang dan pangan serta kebebasan dalam mengelola keuangan menjadi
poin dalam kemaslahatan finansial. Dalam pencapaiannya, tentunya perlu
menerapkan prinsip-prinsip di antaranya: 1) Keadilan, 2) Keberlanjutan, 3)
Transparansi, dan 4) Keseimbangan.
Penerapan prinsip-prinsip
kemaslahatan finansial tentunya akan mengantarkan masyarakat menuju
kesejahteraan individu bahkan terkontribusi dengan keluarga terdekatnya. Melalui
konsep kemaslahatan finansial ini, akan membangun pola pikir individu untuk
lebih bijak dalam mengelola keuangan khususnya dalam ranah keluarga.
Overview Strategi Detective Invesment
Detective (Digital,
Prudent and Selective) Invesment adalah istilah yang dibuat untuk
menyebutkan investasi digital yang bijak dan selektif. Investasi bijak berarti
mengalokasikan dana ke instrumen yang aman, sesuai dengan profil risiko, dan
memiliki potensi pertumbuhan jangka panjang. Investasi selektif mengacu pada
pemilihan instrumen keuangan yang transparan, legal, dan sesuai dengan tujuan
keuangan.
Untuk menghindari
jebakan pinjaman online (pinjol), seseorang perlu menerapkan strategi Detective
Invesment. Salah satu langkah utama adalah membangun dana darurat dengan
menyisihkan sebagian pendapatan untuk keperluan mendesak, sehingga tidak perlu
berutang saat menghadapi situasi tak terduga (Ahzar, 2023: 24-25). Selain itu,
memilih instrumen investasi yang aman seperti reksa dana, emas, atau deposito
dapat membantu menjaga stabilitas finansial tanpa menghadapi risiko yang
terlalu tinggi.
Menurut Putri (2023:
52-53), Detective Invesment merupakan strategi efektif dalam menghindari
jebakan Pinjaman Online (PINJOL) yang dapat merugikan kondisi finansial.
Dengan membangun dana darurat, memilih instrumen investasi yang aman, serta
menghindari skema cepat kaya, seseorang dapat menjaga kestabilan keuangan tanpa
harus bergantung pada utang berbunga tinggi.
Sebagai pesan
utama, penting bagi setiap individu untuk lebih sadar akan risiko PINJOL dan
lebih fokus pada perencanaan keuangan yang berkelanjutan. Dengan menerapkan
prinsip investasi yang cerdas dan bertanggung jawab, kita dapat menciptakan
kemaslahatan finansial, yaitu kondisi keuangan yang stabil, seimbang, dan
bermanfaat bagi diri sendiri keluarga maupun masyarakat.
DAFTAR
PUSTAKA
Ahzar, Fahri Ali, Rina S. Q., dan Yulfan A. N.,
(2023), “Investasi Digital: Faktor Penentu dalam Keputusan Investasi”
Endaryono, Bakti Toni, Arman P., dan Tjipto D.,
(2018), “Kinerja Dapat Meningkatkan Pendapatan Untuk Peningkatan Ekonomi
Keluarga Menurut Perspektif Islam”. Jurnal Sosial dan Ekonomi, 10 (1).
Putri, Julia Rahayu, Ririn P., Salsabilah F.
R., (2023), “Investasi yang Bijak: Membedah Literasi Keuangan dan Faktor
Demografi yang Mempengaruhi Keputusan Investasi”. Jurnal Riset Pendidikan
Ekonomi, 8 (1).
Ramli, Muhammad, Mulyono A., Ali A., dkk.,
(2023), “Dampak Konsumen Terhadap Pinjaman Online (PINJOL)”. Jurnal
Pengabdian Masyarakat, 3(1).
Sari, Annisa Arifka, Agustina N. H., Siti W. P.
N., dkk., (2023), “Negative Impact of Finansial Technology: A Case Study of
Illegal Peer to Peer (P2P) Lending ‘Pinjol’ ”. Journal The Third
Internasional Conference on Innovations in Social Education and Engineering, 3.