HUKUM: TAJAM KEBAWAH
TUMPUL KEATAS
Oleh: Ari Dwi Listiyorini
Hukum pada dasarnya dibentuk untuk menciptakan keadilan,
ketertiban, dan perlindungan bagi SELURUH RAKYAT INDONESIA, tanpa membedakan
setatus sosial, ekonomi, dan kekuasaan. Dan negara indonesia merupakan negara
hukum yang demokratis berdasarkan PANCASILA DAN UUD 1945, yang menjamin semua
RAKYAT memiliki kedudukan yang sama dimata HUKUM.
Namun, realitanya masyarkat sering kali melihat ketimpangan
dalam proses penegakan hukum. Dari sinilah mulai muncul anggapan tentang hukum “tajam kebawah, tumpul
keatas”, yang berarti hukum lebih keras terhadap rakyat kecil, tetapi cenderung
lemah terhadam mereka yang memiliki kekuasaan, kekayaan, dan jabatan.
Pandangan tersebut terjadi bukan tanpa alasan, dibuktikan
dengan hadirnya kasus yang terjadi oleh Nenek Minah (55), yang memetik 3 buah
kakao (dengan alasan kelaparan) milik PT RSA, atas perbuatanya itu, Nenek Minah
diganjar hukuman satu bulan 15 hari dipenjara, dan masa percobaan 3 bulan.
Dalam kasus lain, tentang KORUPSI PT TIMAH, yang merugikan
negara sebesar RP. 271 TRILIUN, tetepai hukuman yang didapatkan dari salah satu
pelaku dari 16 pelaku hanya 6,5 tahun dipenjara, dengan denda RP. 1 M, dan uang
penganti sebesar RP. 210 M. Padahal dalam UU No. 20 Tahun 2001, Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor “menyebutkan
setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu
korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara dipidana
dengan pidana penjara minimal 4 tahun
dan maksimal 20 tahun dan denda paling sedikit 200 juta rupiah dan paling banyak 1 miliar rupiah”. Dari sini
sudah jelas bahwa Keputusan hakim terbanding terbalik denga nisi UU.
Dalam dua kasus tersebut sudah sangat jelas perbedaan
perlakuannya, hal tersebut membawa
anggapan bahwa hukum belum sepenuhnya berpihak pada perinsip keadilan yang
sesunguhnya, hal ini menjadikan kurangnya kepercayaan Masyarakat terhadap
institusi hukum dan menimbulkan rasa ketidakadilan di Tengah Masyarakat.
Faktor lain yaitu, lemahnya integritas aparat penegak
hukum, aparat penegak hukum memiliki
tangung jawab yang besar dalam menjaga keadilan dan mengeakan keadilan secara
objektif, namun kenyataanya ada juga apparat yang menyalah gunakan wewenangnya,
untuk kepentingan politik tertentu, atau urusan peribadi. Dalam situasai
seperti ini, menjadikan hukum tidak lagi dipandanag sebagai alat melindungi
Masyarakat, melainkan digunakanya seperti barang yang dapat diperjual belikan
oleh PIHAK-PIHAK tertentu.
Dampak dari gambaran diatas, terhadap ketidakadilan hukum
sangat lah besar bagi kehidupan sosial dan poliitik Masyarakat. Masyarakat akan
merasa hukum ditegakan secara tidak adil, maka kepercayaan Masyarakat terhadap
negara juga akan menurun. Rakyat menjadi sepektis tehadap proses peradilan dan
menanggap bahwa keadilan hanya dapat diperoleh oleh mereka yang memiliki uang
dan kekuasaan.
Akibatnya, kesadaran hukum dalam kehidupan bermasyakat akan
menurun, dalam jangka Panjang, hal tersebut dapat menciptakan budaya
ketidakpercayaan terhadap Lembaga negara, dan memperburuk kondisi penegakan
hukum diindonesia, hal ini juga mempengaruhi keberlangsungan demokrasi, karena
dapat memicu sikap apatis, ketidakpuasan sosial, hingga munculnya Tindakan main
hakim sendiri ditengah Masyarakat.
Untuk untuk mengatasi persoalan tersebut, diperlukan upayah
dari berbagai pihak, terutama dari pemerintah dan penegak hukum. Reformasi
dalam sistem hukum dilakukan secara menyeluruh, tidak hanya pada aspek
peraturan, tetapi juga pada kualitas moral dan profesionalisme apparat hukum.
Penengakan hukum harus dilakukan secara transparan, jujur, dan bebas dari intervensi politik maupun
kepentingan peribadi.
Hukuman terhadap semua pelaku kejahatan, baik korupsi
maupun penyalahgunaan kekuasaan, harus ditegakkan secara tegas dan dilakukan
secara adil, agar masyarkat bahwa hukum benar-benar berlaku bagi semua orang
tanpa pengecualin. Selain itu, Masyarakat juga memiliki peran penting dalam
mengawal pengegakan hukum. Kesadaran hukum perlu ditanamkan sejak usia dini
melalui Pendidikan, agar diusia dini mereka sudah memilik kesadaran hukum, dan
ketika sudah dewasa sudah memahami hak dan kewajibanya sebagai warga negara.
Media massa dan masyarakat sipil juga harus aktif mengawasi
jalannya proses hukum sehingga penyimpangan dapat diminimalisasi. Partisipasi
publik yang kuat akan membantu menciptakan sistem hukum yang lebih transparan
dan akuntabel. Pada akhirnya, ungkapan “hukum tajam ke bawah, tumpul ke atas”
merupakan kritik sosial yang mencerminkan keresahan masyarakat terhadap kondisi
penegakan hukum di Indonesia. Kritik tersebut seharusnya menjadi bahan evaluasi
bagi seluruh pihak agar sistem hukum dapat berjalan sesuai dengan prinsip
keadilan yang sebenarnya. Hukum tidak boleh hanya menjadi alat kekuasaan,
tetapi harus menjadi sarana untuk melindungi hak seluruh rakyat secara setara.
Dengan penegakan hukum yang adil, jujur, dan tanpa diskriminasi, kepercayaan
masyarakat terhadap negara dapat kembali tumbuh dan cita-cita keadilan sosial
bagi seluruh rakyat Indonesia dapat diwujudkan.
Salatiga, 30 Mei 2026

Tidak ada komentar:
Posting Komentar