Kajian Kitab Fiqh Muamalah di Pesantren Sebagai Pendukung Berkembangnya SDM Ekonomi Syariah Indonesia
Oleh: Muhammad Izzul Haq
Sumber daya manusia (SDM) adalah satu-satunya sumber daya yang mempunyai akal, perasaan, dan karsa. Ketiganya sangat berpengaruh terhadap upaya untuk mencapai sebuah tujuan, salah satunya mewujudkan sebuah perekonomian yang maju sesuai dengan syariat Islam. Agar mencapai hal itu, maka kunci keberhasilannya adalah ilmu pengetahuan. Dengan ilmu, manusia akan tahu bagaimana caranya menjalankan perekonomian syariah yang baik dan benar sesuai dengan al-QurĂ¡n dan Sunnah.2
Kaitanya dengan ekonomi syariah, Indonesia menjadi salah satu negara yang memiliki potensi emas untuk menjadi rujukan perekonomian syariah terbesar di dunia. Namun, potensi tersebut terhambat oleh kurangnya sumber daya manusia dalam hal literasi dan kemampuan untuk mengelola lembaga-lembaga ekonomi syariah. Mayoritas masyarakat yang berkecimpung di perekonomian Islam justru berasal dari orang-orang yang bukan ahli di bidangnya, melainkan dari bidang atau jurusan lain. Perlu adanya upaya dengan memberikan pendidikan kepada masyarakat terutama generasi muda mengenai tata cara mengelola lembaga syariah.
Pendidikan yang terkait dengan ekonomi syariah bisa didapatkan melalui lembaga pendidikan formal maupun nonformal, sebagai contohnya adalah Pondok Pesantren. Pesantren merupakan tempat di mana santri belajar berbagai ilmu pengetahuan, baik ilmu umum maupun ilmu agama. Termasuk ilmu fiqh muamalah yang di dalamnya menjelaskan tentang cara dan aturan mengenai hubungan dalam perekonomian.
Tidak hanya mempelajari teori saja, di Pesantren juga diajarkan nilai-nilai moral dan perilaku yang sesuai dengan perintah Allah SWT. Figur ustaz yang memiliki kharisma tinggi dalam memimpin, selalu tekun beribadah, serta memiliki pemahaman ilmu yang luas menjadikan beliau sebagai contoh bagi para santrinya.
Pada tulisan ini, penulis ingin memfokuskan pada belajar atau ngaji fiqh muamalah di Pesantren sebagai modal dan solusi yang tepat guna mengatasi kualitas sumber daya manusia ekonomi syariah. Setelah mempelajari fiqh muamalah, para generasi muda atau santri diharapkan dapat terjun secara langsung ke lembaga syariah demi mewujudkan perekonomian syariah Indonesia yang unggul.
Masalah SDM Ekonomi Syariah Hari Ini
Indonesia adalah negara dengan pemeluk Muslim terbanyak di dunia yaitu mencapai 229 juta jiwa, atau sekitar 87,2% dari populasi penduduk Indonesia yang berjumlah 263 juta dan sekitar 13% dari populasi Muslim dunia.4 Indonesia memiliki peluang emas untuk menjadi rujukan perekonomian syariah global pada tahun 2045. Peluang itu semakin terbuka dengan adanya laporan dari State of the Global Islamic Economy Indicator 2020/2021 bahwa Indonesia menempati posisi keempat sebagai negara yang sering mengonsumsi produk halal dan berperan aktif melakukan beberapa inovasi di bidang perekonomian syariah, mulai dari sektor makanan, kosmetik, fashion, keuangan, farmasi, media rekreasi, dan pariwisata.5 Data ini bisa dijadikan patokan bahwa nantinya industri produk halal dan keuangan syariah terbesar akan berasal dari negara majemuk ini.
Namun sayangnya, kondisi ini berlawanan dengan kualitas sumber daya manusia yang kurang memadai terutama terkait dengan literasi dan kemampuan mereka untuk mengembangkan perekonomian syariah. Hal ini sesuai dengan pernyataan yang disampaikan oleh Wakil Presiden Ma’ruf Amin pada acara Sharia Business and Academic Synergy (SBAS) secara daring pada Selasa, 29 Desember 2020, bahwa kualitas SDM di bidang keuangan dan ekonomi syariah harus ditingkatkan.6
Tidak hanya itu, masalah lain muncul ketika masuk pada era disruptif. Masa di mana terjadi perubahan pada perekonomian dunia yang awalnya menggunakan sistem perekonomian lama menjadi sistem perekonomian yang kekinian. Kondisi tersebut tentu berpengaruh pada jumlah sumber daya, perubahan struktur keuangan, nilai budaya, dan yang paling berbahaya dapat merubah ideologi pribadi. Supaya tidak masuk pada perekonomian yang salah atau tidak benar, maka seorang praktisi syariah harus mengetahui nilai-nilai ajaran agama Islam.
Pesantren dan Fiqh Muamalah Sebagai Solusi
Berkaitan kurangnya literasi dan kemampuan SDM ekonomi syariah untuk mengelola lembaga syariah, serta masuknya era disruptif yang menyebabkan berubahnya sistem perekonomian dunia, maka dibuthkan solusi untuk menyelesaikan masalah tersebut. Solusi tepat untuk meningkatkan kualitas dan kemampuan SDM ekonomi syariah terutama generasi muda adalah melalui pendidikan, pengetahuan, skill, dan akhlak. Dengan pendidikan maka seseorang akan mendapatkan pengetahuan atau ilmu; ilmu yang bermanfaat adalah ilmu yang dipraktikkan atau diajarkan kepada orang lain (skill); supaya ilmu tidak disalahgunakan, maka harus disertai dengan akhlak. Menurut penulis, empat hal ini tidak bisa dipisahkan dan sudah cukup untuk menyelesaikan masalah SDM ekonomi syariah.
Pendidikan tentang ekonomi syariah bisa didapatkan dari beberapa lembaga pendidikan baik formal maupun nonformal, salah satunya melalui pesantren. Di Indonesia, pesantren mengalami perkembangan yang cukup signifikan baik dari segi kuantitas maupun kualitasnya. Data tahun 2020 membuktikan bahwa jumlah pesantren mencapai 27.722 unit, didalamnya terdapat 4.175.555 santri yang menuntut ilmu dari berbagai wilayah. Ini merupakan potensi besar bagi kemajuan perekonomian syariah Indonesia.8
Di Pesantren, materi tentang ekonomi syariah didapatkan melalui pengajaran seorang ustaz kepada santrinya dengan menggunakan media kitab-kitab fiqh muamalah9, seperti kitab Fathul Muin, Fathul Wahhab, dan Fathul Qorib. Ketiga kitab ini banyak dipakai oleh pesantren-pesantren sebagai referensi, di dalamnya terdapat beberapa pasal yang menjelaskan tentang ekonomi syariah, antara lain penjelasan mengenai akad jual beli, hutang, syarat kerja sama, gadai, syarat bagi hasil, hukum menambah modal, hukum sewa tanah, hukum temuan, riba dalam perhiasan, dan makanan, macam-macam wakaf dan lain-lain.
Secara umum, materi tentang ekonomi syariah bisa didapatkan dari luar pesantren. Akan tetapi, secara khusus pesantren memiliki kelebihan dibandingkan dengan lembaga pendidikan lainya. Kelebihan ini sangat berkaitan dengan adanya karakter yang harus dimiliki oleh seorang praktisi syariah, yaitu kuat dalam akidah, memiliki prinsip ideologi yang jelas, menjaga tradisi yang baik, orientasi hidupnya ke akhirat, dan selalu menerapkan nilai-nilai Islam pada kehidupan. Semua karakter tersebut bisa terbentuk melalui metode pembelajaran yang diterapkan di Pesantren.
Santri dan Implementasi Fiqh Muamalah
Setelah mendapatkan pembelajaran fiqh muamalah, maka santri diharuskan untuk menerapkan dan mengamalkan ilmu. Pesantren hendaknya memberikan fasilitas guna menunjang praktik santri sebelum terjun ke masyarakat. Fasiltas itu bisa berupa mendirikan dan mengembangkan unit usaha ekonomi, seperti lembaga keuangan mikro syariah, menciptakan produk jual, koperasi syariah, pegadaian, bank pesantren, pertanian, dan lainnya.
Tidak hanya memberikan fasilitas saja, pesantren harus berusaha mencari mitra dan menjalin hubungan kerjasama dengan lembaga syariah yang dimiliki pemerintah. Kerjasama itu akan berjalan secara maksimal, apabila ada struktur manajemen yang baik. Terciptanya struktur manajemen yang baik, disebabkan karena adanya seseorang yang ahli dan berkompeten dalam bidang perekonomian syariah, orang itu adalah santri.
Ketika pesantren berhasil menciptakan SDM ekonomi syariah yang berkualitas, maka secara tidak langsung telah membantu memajukan perekonomian syariah di Indonesia. Sebagai contohnya pada Pesantren Sidogiri Pasuruan yang berhasil mendirikan lembaga wirusaha sosial, seperti koperasi pesantren Sidogiri, BMT Maslahah, BPRS UMMU Sidogiri, BMT UGT Sidogiri, dan beberapa usaha lainya.10 Hal ini menjadi bukti bahwa pesantren merupakan tempat di mana munculnya bibit-bibit SDM ekonomi syariah yang unggul, berkualitas, dan berkompeten.
Kesimpulan
SDM ekonomi syariah adalah faktor penting bagi majunya perekonomian syariah. Negara Indonesia dengan penduduk Muslimnya yang sangat besar, mempunyai peluang emas untuk menjadi rujukan perekonomian syariah di dunia. Namun, peluang tadi tidak diiringi dengan kualitas literasi dan kemampuan masyarakat dalam mengelola lembaga syariah. Oleh karena itu, perlu adanya penyelesaian masalah dengan cara meningkatkan kualitas SDM ekonomi syariah melalui pendidikan, pengetahuan, skill, dan akhlak. Pesantren sebagai lembaga pendidikan diharapkan dapat menyelesaikan masalah ini dengan memberikan pembelajaran yang terkait dengan hal itu. Mengenai referensi pembelajaranya, dapat diambil dari kitab-kitab fiqh muamalah, seperti Fathul Muin, Fathul Wahhab, dan Fathul Qorib. Dengan demikian, maka akan terwujud
Daftar Pustaka
Aini, Siti Novia Nur. 2017. Urgensi Sumber Daya Manusia Ekonomi Syariah Terhadap Peningkatan Kinerja Pada BMT Mulya Sritejo Kencono Kota Gajah, Tugas akhir Diploma Tiga Perbankan Syariah, Institut Agama Islam Negeri Metro.
Almadani, Deden Ahmad Faoz. Peran Pesantren dalam Pengembangan Pendidikan dan Peningkatan Perekonomian Masyarakat (Penelitian Kualitatif di Pondok Pesantren Al-Ittifaq Rancabali Bandung), Media Nusantara: Vol. XVIII No. 2 - Mei - Agustus 2021.
Amini, Salisa. Peran Bank Wakaf Mikro Syariah Di Pesantren Mawaridussalam Dalam Pemberdayaan Ekonomi Masyarakat, Tansiq, Vol. 2, No. 2, Juli – Desember 2019.
Reginald, Azel Raoul. Maward, Imron. Kewirausahaan pada Pondok Pesantren Sidogiri Pasuruan, JESTT Vol. 1 No. 5 Mei 2014.
Hanapia, Asep Yusup, dkk. 2019. Penerapan Ekonomi Islam Dalam Era Disruptif, Medan: Perdana Publishing.
Muslim Population By Country 2021 (worldpopulationreview.com) diakses pada Sabtu, 18 September 2021.
Wapres: Berdasarkan Global Islamic Economy Indicator, Indonesia Peringkat Keempat (kompas.com) diakses pada Sabtu, 18 September 2021.
Wapres: Banyak Lembaga Pendidikan dan Keuangan Syariah, tapi Kualitas SDM Kurang Memadai (msn.com) diakses pada Sabtu, 18 September 2021.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar