Sabtu, 25 Juni 2022

Eksistensi Hukum Dalam Masyarakat Serta Klasifikasi Kaidah Hukum

 Eksistensi Hukum Dalam Masyarakat Serta Klasifikasi Kaidah Hukum

(Studi kasus : Masyarakat Hukum )

Novita Nurul Latifah   

Abstrak

Hukum memiliki peran tersendiri dalam pergaulan hidup antaranggota masyarakat, anggota masyarakat dengan masyarakat, masyarakat dengan pengusaha maupun masyarakat dengan masyarakat lainnya. Hukum memiliki peran untuk menciptakan keseimbangan harmonisasi antara hak dan kewajiban yang dimiliki oleh masing-masing pihak. Hal ini dikarenakan hukum pada hakikatnya memiliki fungsi untuk mengatur hak dan kewajiban yang dimiliki oleh subjek hukum dalam melakukan interaksi sosial pada dasarnya hukum sangat dibutuhkan oleh manusia dan masyarakat karena manusia memiliki sifat yang egosentris dalam arti setiap manusia menginginkan selalu menginginkan kebutuhannya dapat terpenuhi dahulu sebelum orang lain terpenuhi. Manusia selalu memiliki kecenderungan untuk mengutamakan hak yang dimilikinya tanpa memperhatikan hak orang lain yang harus tetap dijaga

(kata kunci : Masyarakat,Hukum )

I. Pendahuluan 

II. Pembahasan 

III. Kesimpualan dan daftar pustaka 


Pendahuluan 

Hubungan antara manusia dan hukum dapat digambarkan dengan hukum adalah untuk manusia  dan bukan manusia untuk hukum sehingga setiap kali ada masalah dengan hukum, peninjauan dan perbaikan akan dilakukan terhadap hukum dan ukan manusia yang dipaksakan untuk sesuai dengan skema hukum  Sebagaimana yang telah dijelaskan sebelumya bahwa, manusia dalam masyarakat diatur oleh hukum karena hukum menghendaki bagaimana seharusnya manusia bersikap dalam masyarakat dan bukanbagaimana manusia bersikap dalam masyarakat sehingga hukum dibutuhkan untuk mengatur kehidupan manusia , masyarakat dan penguasa untuk tercipta suatu harmonisasi hak, kewajiban dan kepentingan yang berbeda-beda.Masyarakat dalam kerangka hukum dapat disebut juga masyarakat hukum istilah “ masyarakat hukum ‘’itu sendiri secara deskriptif dapat diartikan sebagai sekelompok orang yang berdiam dalam suatu wilayah tertentu, dimana didalam kelompok tersebut berlaku serangkaian peraturan yang berlaku pada masyarakat telah dibuat oleh masyarakat itu sendiri. Malinowski menjelaskan bahwa hukum dalam masyarakat merupakan satu aspek kehidupan masyarakat sederhana yang sekaligus sebagai bagian dari susunan masyarakat yang tidak bisa dipisahkan sebagai lembaga sendiri  . Hal yang selaras dengan pandangan posipil yang menjelaskan bahwa, hukum dalam masyarakat sebagai gejala sosial yang mempunyai pola yang menyeluruh sehingga hukum terdiri dari beberapa ciri yaitu: kekuasaan, keberlakuan yang universal, obligasi, dan sanksi. Menurut Malinowski, sutu aturan dapat disebut sebagai huku, apabila aturan dirasakan dan dianggap mengakibatkan kewajiban di satu pihak dan hak dipihak lain, selain apabila aturan hukum itu mempunya sanksi negative atau positive berdasarkan kejiwaan dan adanya mekanisme.  

Pembahasan 

Fungsi hukum menurut J.F. Glastra Van Loon menjelaskan bahwa fungsi yang sangat penting yaitu 

1. Hukum memiliki fungsi untuk menertibkan masyarakat dan pengaturan pergaulan hidup

2. Hukum memiliki fungsi untuk menyelesaikan pertikaian 

3. Hukum memiliki fungsi untuk memelihara dan mempertahankan hal tersebut.

4. Hukum memiliki fungsi untuk memelihara dan mempertahankan tata tertib dan aturan –aturan jika perlu dengan kekerasan 

5. Hukum memiliki fungsi untuk merubah tata tertib dan aturan – aturan dalam rangka penyesuaian dengan kebutuhan masyarakat

6. Hukum memiliki fungsi untuk memiliki tuntunan keadilan dan kepastian hukum dengan cara  merealisasi fungsi- fungsi diatas

Berdasarkan nilai bahwa manusia memiliki kepentingan dan kebutuhan berdasarkan yang harus dipenuhi dengan beragam bentuk interaksi kepentingan, maka manusia memerlukan suatu bentuk aturan atau tatanan yang dapat mengatur hubungan diantara manusia. Pada awalnya, aturan –aturan tersebut sifatnya sangat sederhana, tetapi selaras dengan semakin banyaknya permasalahan . Aturan – aturan yang dibutuhkan juga menjadi semakin kompleks dan beragam .

Masyarakat sangat membutuhkan hukum dalam mengatur kehidupan bermasyarakat, karena masyarakat merupakan gabungan dari manusia – manusia yang memiliki akal budi dan hati nurani yang membedakannya dengan makhluk lainnya. Hati nurani manusia digunakan untuk membedakan baik dan alah, sedangkan akal budi manusia digunakan untuk membuat hukum yang dibutuhkan oleh masyarakat. 

Dasar filosofis bahwa, masyarakat sangat membutuhkan hukum ialah perbedaan hak, kewajiban dan kepentingan dari setiap anggota masyarakat. Hukum sangat dibutuhkan untuk menciptakan harmonisasi terhadap hak pelaksanaan dan kewajiban yang dimiliki oleh setiap anggota masyarakat. Hukum dalam masyarakat dibutuhkan juga  untuk mengatur hubungan anggota masyarakat dengan penguasa atau pemerintah , penguasa atau pemerintah dengan anggota masyarakat. Hukum yang dibutuhkan dalam mengatur hubungan antara anggota masyarakat disebut sebagai hukum perdata atau privat. Sedangkan hukum yang dibutuhkan untuk mengatur hubungan antara masyarakat dengan penguasa atau pemerintah disebut sebagai hukum public.Hukum public juga dibutuhkan untuk mengatur hubungan antar anggota masyarakat dalam perspektif kepentingan umum dan hak asasi seperti pengaturan tindak pidana pencurian dalam kitab undang –undang pidana. Hukum yang mengatur hubungan antar anggota masyarakat, masyarakat dan pemerintah tidak selalu dalam bentuk hukum tertulis sebagaimana yang tercantum dalam peraturan perundang-undangan tetapi bukan tidak tertulis yang sangat dibutuhkan untuk menciptakan hubungan yang harmonis diantara anggota masyarakat. Masyarakat dan juga pemerintah. Hal ini dapat dilihat dari hukum yang tidak tertulis yang mengharuskan seorang presiden melakukan pidato kenegaraan setiap malam tanggal 17 Agustus.

Klasifikasi Kaidah dalam Masyarakat 

Kaidah hukum masih diperlukan dalam kehidupan masyarakat meskipun sudah ada kaidah agama, kesusilaan, dan kesopanan adalah karena kaidah hukum merupakan aturan yang dibuat dan disetujui oleh lembaga resmi negara, yaitu pemerintahan.

Macam-macam kaidah atau norma dalam masyarakat

Norma agama.

Norma kesusilaan.

Norma kesopanan.

Norma hukum.

1. Norma Agama merupakan peraturan atau kaidah sosial yang memiliki sumber atau firman dari perintah Tuhan yang disampaikan melalu nabinya 

2. Norma kesusilaan merupakan aturan atau kaidah sosial yang memiliki sumber dari suara hati atau insan kamil manusia dalam bentuk bisikan – bisikan suara hati yang diakui dan diinisiatifi oleh setiap orang dan menjadi dorongan atau pedoman dalam bersikap dan berperilaku.  

3. Norma kesopanan merupakan peraturan atau kaidah sosial yang memiliki sumber dari hasil pergaulan hidup masyarakat yang diikuti dan ditati sebagai pedomana dalam tingkah laku sesame orang yang ada didalam kelompok masyarakat tersebut  

4. Norma hukum merupakan peraturan  atau kaidah yang memiliki sumber dari kewenangan negara yang diberlakukan dan dipertahankan dengan paksaan oleh alat – alat negara seperti polisi, jaks, dan hakim oleh karena itu norma hukum memiliki sifat yang memaksa terhadap setiap orang yang berasa diwilayah hukum  suatu negara  .



Kesimpulan

 Masyarakat sangat membutuhkan hukum dalam mengatur kehidupan kelompok. Pada akhirnya, hukum menjadi sangat penting karena hukum bisa menciptakan ketertiban dan keterteraman. Masyarakat akan tertib dan teratur apabila terdapat hukum dalam masyarakat yang ditaati oleh warganya. Akan sulit terbayangkan, masyarakat tanpa hukum maka yang terjadi adalah ketidaktertiban dan kehancuran.

Norma Hukum Menjaga kerukunan anggota masyarakat. norma mengatur agar perbedaan dalam masyarakat tidak menimbulkan kekacauan atau ketidaktertiban. 3. Sistem pengendalian sosial. Tingkah laku anggota masyarakat diawasi dan dikendalikan oleh aturan yang berlaku


Daftar Pustaka

Ali,Chidir.1999.Badan Hukum. Bandung : PT.Alumni.

Alirido,R.2001.Badan Hukum dan Kedudukan Badan Hukum Perseroan,perkumpulan, operasi, yayasan, wakaf .Bandung:PT.Alumni.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar